Bermain
Playdo adalah merek kami sendiri yang didirikan pada tahun 2015, berfokus pada tenda atap portabel untuk keluarga, mencari mitra di seluruh dunia
Pihak A: Beijing Unistrengh International Trade Co.,Ltd.
Alamat: Kamar 304, Gedung B, Jinyuguoji, Halaman NO. 8, Jalan Longyu Utara, Huilongguan, Distrik Changping, Beijing, RRT
Kontak person:
Telepon: +86-10-82540530
Ketentuan Perjanjian
- SAYAPihak A Memberikan Hak dan Cakupan Keagenan kepada Pihak B
Pihak A mengakui dan menunjuk Pihak B sebagai □ Pembeli □ Distributor □ Agen untuk [Tentukan Wilayah] dan memberi wewenang kepada Pihak B untuk mempromosikan, menjual, dan menangani layanan purnajual untuk produk yang disebutkan dalam Perjanjian ini. Pihak B menerima penunjukan Pihak A. - IIJangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama ___ tahun, sejak [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Akhir]. Setelah berakhirnya perjanjian, kedua belah pihak dapat bernegosiasi untuk perpanjangan, dan ketentuan serta durasi perpanjangan akan disetujui bersama. - AKU AKU AKUKewajiban Pihak A
3.1 Pihak A harus memberikan dukungan dan pelatihan yang diperlukan kepada Pihak B untuk memungkinkan Pihak B mempromosikan dan menjual produk atau layanan dengan lebih baik.
3.2 Pihak A harus mengirimkan produk atau menyediakan layanan kepada Pihak B sesuai dengan jadwal pengiriman yang ditentukan dalam perjanjian. Jika terjadi keadaan force majeure, kedua belah pihak harus berkomunikasi dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
3.3 Dukungan Pasar dan Purnajual: Pihak A harus menangani masalah kualitas produk dan permintaan wajar lainnya yang diajukan oleh Pihak B.
3.4 Pihak A setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang terkait dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis dan informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerjasama.
3.5 Jika Pihak B menikmati hak perlindungan pasar: Pihak A harus mengalihkan pelanggan yang bermaksud berkolaborasi dengan Pihak A dan memiliki wilayah yang dilindungi milik Pihak B kepada Pihak B untuk manajemen dan memberikan Pihak B hak penjualan eksklusif untuk produk di wilayah tersebut. - IVKewajiban Pihak B
4.1 Pihak B harus secara aktif mempromosikan, menjual, dan menyediakan produk atau layanan yang diizinkan oleh Pihak A, dan menjunjung tinggi reputasi Pihak A.
4.2 Pihak B harus membeli produk atau layanan dari Pihak A dengan harga dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak dan melakukan pembayaran tepat waktu.
4.3 Pihak B harus secara berkala memberikan laporan penjualan dan pasar kepada Pihak A, termasuk data penjualan, umpan balik pasar, dan informasi persaingan.
4.4 Pihak B akan menanggung biaya periklanan dan promosi produk keagenan di wilayah keagenan selama jangka waktu perjanjian ini.
4.5 Pihak B setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang terkait dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis dan informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerjasama.
4.6 Pihak B harus memesan dan memberitahukan Pihak A tentang pengaturan produksi 90 hari sebelumnya berdasarkan rencana volume penjualan mereka sendiri. - ⅤIstilah Lainnya
5.1 Ketentuan Pembayaran
Pihak A mengharuskan Pihak B untuk melakukan pembayaran atas produk agensi sebelum pengiriman. Jika Pihak B ingin melakukan perubahan pada tampilan, bentuk, atau struktur produk agensi sebagaimana dinyatakan dalam perintah pembelian Pihak A, Pihak B harus membayar uang muka sebesar 50%. Sisa pembayaran sebesar 50% harus dilunasi sepenuhnya oleh Pihak B setelah pemeriksaan pabrik oleh Pihak A tetapi sebelum pengiriman oleh Pihak A.
5.2 Komitmen Penjualan Minimum
Selama jangka waktu perjanjian ini, Pihak B akan membeli sejumlah produk keagenan dari Pihak A yang tidak kurang dari volume penjualan minimum yang telah ditetapkan. Jika Pihak B gagal memenuhi volume penjualan minimum yang telah ditetapkan, Pihak A berhak untuk membatalkan status keagenan Pihak B.
5.3 Perlindungan Harga
Apabila Pihak B melakukan penjualan daring atas produk agensi, mereka harus menetapkan harga produk tersebut pada tingkat yang tidak lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Pihak A atau harga promosi. Jika tidak, Pihak A berhak untuk secara sepihak mengakhiri perjanjian ini dan meminta ganti rugi dari Pihak B atas kerugian yang diderita, atau mengembangkan agensi baru di dalam wilayah yang dilindungi Pihak B (jika berlaku). Harga untuk produk agensi sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
Pulau Ikan: $1799 USD
Cangkang Tiup: $800 USD
Dog Guardian Plus: $3900 USD
Harga promosi untuk produk keagenan sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
Pulau Ikan: $1499 USD
Cangkang Tiup: $650 USD
Dog Guardian Plus: $3200 USD
5.4 Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan atau ketidaksetujuan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui perundingan yang bersahabat antara kedua belah pihak. Jika penyelesaian tidak dapat dicapai secara damai, perselisihan akan diajukan ke Arbitrase Komersial Beijing untuk litigasi.
5.5 Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh hukum yang dipilih dan harus ditafsirkan dan ditegakkan sebagaimana mestinya. Sengketa hukum apa pun yang terkait dengan perjanjian ini akan diajukan ke pengadilan yang dipilih.
Persyaratan Perjanjian Tambahan - ⅥPemutusan Perjanjian
6.1 Jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini, pihak lain berhak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan mengakhiri perjanjian ini.
6.2 Setelah berakhirnya perjanjian, jika tidak ada perjanjian terpisah untuk pembaruan, perjanjian ini akan berakhir secara otomatis. - ⅦKeadaan Kahar
Apabila terjadi keadaan seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, kekeringan, perang, atau kejadian lain yang tidak terduga, tidak terkendali, tidak dapat dihindari, dan tidak dapat diatasi yang menghalangi atau menghalangi pelaksanaan sebagian atau seluruh perjanjian ini oleh salah satu pihak, pihak tersebut tidak akan bertanggung jawab. Namun, pihak yang terkena dampak dari kejadian force majeure harus segera memberitahukan pihak lainnya tentang kejadian tersebut dan memberikan bukti kejadian force majeure yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dalam waktu 15 hari sejak terjadinya kejadian force majeure. - ⅧPerjanjian ini mulai berlaku setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini terdiri dari dua salinan, dengan masing-masing pihak memegang satu salinan.
- ⅨJika kedua belah pihak memiliki ketentuan tambahan, mereka harus menandatangani perjanjian tertulis. Perjanjian tambahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan harga produk dilampirkan sebagai lampiran atau apendiks tambahan, yang memiliki keabsahan hukum yang sama dengan perjanjian ini.